Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan, Insyaallah Segera Dikeluarkan Pergub Tentang Pengelolaan Zakat

S Samsuddin • 22 Mar 2022 • 0 komentar
Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan, Insyaallah Segera Dikeluarkan Pergub Tentang Pengelolaan Zakat

***

Putraindonews.com - Bengkulu | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, penyaluran zakat kepada yang berhak menerima merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.

Apalagi menurutnya, saat ini pengelolaan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Bengkulu yang telah terbukti kinerjanya menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

"Salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan melalui penyaluran zakat. Baznas merupakan lembaga resmi pemerintah non struktural, tentunya mempunyai posisi dan peran strategis dalam penanggulangan kemiskinan," kata Sekda Hamka Sabri, saat membuka Rakor Unit Pengumpulan Zakat (UPZ), di Aula Baznas Provinsi Bengkulu, Senin (21/3).

Lebih lanjut diungkapkannya, salah satu isu global yang menjadi problem serius yang dihadapi umat Islam saat ini adalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

Kemiskinan terjadi disebabkan salah satunya orang kaya yang belum menyadari kewajibannya menunaikan zakat maal atau zakat harta.

Selain itu, belum optimalnya pengelolaan dan penyaluran zakat karena masih bersifat tradisional dan tidak melalui Baznas.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

Untuk itu, kata Sekda lagi, pemerintah telah melakukan langkah-langkah. Diantaranya, mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Menetapkan Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2011 dan diikuti peraturan- peraturan lainnya," sebut Sekda.

Baca JugaJenderal Listyo Dicpot dari Dewan Penasihat KSPSI

Kemudian, lanjutnya, untuk merealisasikan UU Nomor 23 Tahun 2011 ini pula gubernur telah menetapkan Surat Keputusan tahun 2011 yang berisi tentang Pimpinan Baznas Provinsi Bengkulu periode 2021-2026.

"Agar penghimpunan dana zakat lebih optimal maka gubernur Insyaallah segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sodaqah," tegasnya.

Baca JugaGunung Semeru Muntahkan Awan Panas

Sekda Hamka Sabri juga mengimbau kepada seluruh ASN yang berpenghasilan telah mencapai wajib zakat untuk dapat mengeluarkan zakatnya guna membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Bengkulu. Red/Ben

***

Bagikan berita:

Berita Terkait