Putraindonews.com, Jakarta – Setelah dinyatakan mengundurkan diri, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Ardiansyah.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7).
Baca JugaPrabowo Diminta Nonaktifkan Nusron Wahid"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan resmi Kejagung, Sabtu (11/2).
Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum ditunjuk menggantikan Febrie, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Baca JugaMenteri Haji Disorot Usai Mencuat Isu Dua Anaknya Diangkat Jadi Tenaga Ahli"Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif," ungkap Anang.
Anang juga menyatakan bahwa pergantian kepemimpinan ini takkan mempengaruhi proses penegakan hukum. Red/HS
Baca JugaDino Patti Djalal Tepis Isu Singapura Bersekongkol Lemahkan Pasar Modal Indonesia