Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditetapkan sebagai Tersangka

S Samsuddin • 11 Jul 2026 • 0 komentar
Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ditetapkan sebagai Tersangka

Putraindonews.com, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Dikutip daei CNN Indonesia, Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan belasan saksi plus penggeledahan.

Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil Dibongkar

"Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok saat konferensi pers, Sabtu (11/7).

"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA [Febrie Adriansyah], dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," sambungnya.

Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap

Tindakan korupsi ini dianggap dilakukan dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b. Red/HS

Tags: #korupsi #febrie adriansyah #jampidsus #pidana khusus #kepolisian republik indonesia

Bagikan berita:

Berita Terkait