Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Sudewo 8,5 Tahun Penjara

S Samsuddin 21 Sep 2026 0 komentar
Jaksa Tuntut Bupati Nonaktif Sudewo 8,5 Tahun Penjara
Bupati Pati nonaktif Sudewo dituntut pidana 8 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Putraindonews.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi proyek di Direkrorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di kabupaten dengan hukuman 8,5 tahun penjara.

Di samping itu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin itu juga melayangkan tuntutan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 100 hari.

Baca JugaMK Bakal Gelar Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini

Dalam tuntutannya, penuntut umum menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 serta sebagai Bupati Pati. Red/HS

Baca JugaKarhutla Kalbar Kembali Terjadi, Warga Gugat Pimpinan Daerah hingga Presiden

Bagikan berita:

Berita Terkait