Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jasa Raharja Banten Berikan Santunan Ahliwaris Korban Kecelakaan

S Samsuddin • 29 Mar 2023 • 0 komentar
Jasa Raharja Banten Berikan Santunan Ahliwaris Korban Kecelakaan

***

Putraindonews.com - Banten | PT. Jasa Raharja Cabang Banten telah memberikan santunan kepada Ahliwaris korban kecelakaan di Jalan Raya Palka, Kp. Pasar Sore, Padarincang, Serang, pada 11 Maret 2023.

Kecelakaan melibatkan sepeda motor dengan nopol A 6725 DK yang di kendarai Syaiin Ali dan seorang pejalan kaki yang Bernama Sangsang, dari kejadian tersebut korban atas nama Sangsang (60) yang beralamat di kecamatan Anyer Kab. Serang.

Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca Penyadapan

Korban mengalami luka serius dan dilarikan ke RSUD Drajat Prawira Negara untuk mendapat perawatan medis namun akhirnya meninggal dunia.

PT Jasa Raharja Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Anyer Mochamad Aulia Robby kemudian bergerak cepat untuk melaksanakan survei ahli waris korban, dalam kesempatan tersebut, Robby bertemu langsung dengan Anak korban.

Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke Makar

"Kami selalu berupaya proaktif melengkapi kekurangan berkas dengan cepat dan tepat agar santunan dapat segera diserahkan kepada ahli waris," tutur Robby.

Dari lokasi berbeda Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Shaldy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada pihak keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh PT. Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban yaitu Anak korban an. Khasan Basri.

Baca JugaBMKG Sebut Gempa Tektonik di Sigi Dipicu Aktivitas Sesar Palolo

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," tandasnya. Red/HS

***

Bagikan berita:

Berita Terkait