Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

S Samsuddin • 06 Jul 2023 • 0 komentar
JPU Hadirkan Lima Orang Saksi Dalam Sidang Lanjutan Perkara SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Putraindonews.com - Sukabumi | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menghadirkan 5 orang saksi pada persidangan keempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

Pada sidang lanjutan ini, JPU Panji Wijanarko, menghadirkan lima orang saksi dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) surat perintah kerja(SPK) fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi 2016 silam pada Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pelabuhanratu, pada Selasa (4/7) kemaren.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kasi Intelijen Wawan Kurniawan, mengatakan, pada persidangan di PN Tipikor kemaren, JPU telah menghadirkan lima orang saksi.

Lima saksi itu adalah Kepala BPKAD Provinsi Jabar, Bendahara Dinkes kabupaten Sukabumi, Pimpinan Cabang Bank BJB Pelabuhanratu, dan  Analis dari Bank BJB. Semua saksi yang di hadirkan adalah pejabat pada tahun 2016.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Dari semua saksi yang dihadirkan JPU,  kelima orang saksi ini, memberikan keterangan yang mendukung atas pembuktian dugaan tindak pidana kasus SPK fiktif ini. Para terdakwa menerima keterangan dari para saksi tanpa membantah keterangan dari para saksi," jelasnya, Kamis (6/7) kepada awak media.

Lanjutnya, sidang di PN Tipikor Bandung berjalan dengan baik hingga selesai, sidang dimulai pada sore hari dikarena banyak jadwal persidangan di PN Tipikor Bandung.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Usai menjalani sidang ketiga terdakwa atas nama Harun Alrasyid selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, dan  terdakwa Saeful Ramdan selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan tersangka Dian Iskandar Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016, kembali digiring kedalam rumah tahanan.

"Usai sidang ketiga orang terdakwa langsung digiring kembali ke rumah tahanan," pungkasnya. Red/RT

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait