Putraindonews.com, Jakarta – Sebanyak 10 warga negara Indonesia ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji ilegal dalam sepekan terakhir.
“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff di Jakarta, Selasa (5/5).
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatMaria menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tegas dalam mencegah praktik haji ilegal. Sejumlah pintu masuk menuju Makkah dijaga ketat dan mesti melewati pemeriksaan berlapis.
Hanya jamaah yang memiliki visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke Makkah. Sementara mereka yang tidak memiliki visa haji akan dihalau keluar wilayah Makkah serta ditindak sesuai sanksi yang berlaku.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria. Red/HS