Putraindonews.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Anggota Komisi XI DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat memberi edukasi warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
"Ibu Julie kami ajak bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada nasabah," kata Direktur Hubungan Kelembagaan OJK Mohammad Fredly Nasution dalam Penyuluhan Jasa Keuangan di Labuan Bajo, Kamis (12/12).
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatIa menjelaskan judi online menjadi perhatian serius pemerintah sejak era kepemimpinan Presiden Joko Widodo hingga Presiden Prabowo Subianto dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judol karena sangat meresahkan.
"Tujuannya adalah bagaimana supaya masyarakat tidak menjadi korban dari judi online," ujarnya.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatIa menyebut judol sangat merugikan masyarakat dan berdampak pada ekonomi keluarga hingga memicu berbagai permasalahan sosial bahkan berbagai kasus pidana.
"Masyarakat menjadi korban terus, setor terus, sehingga akhirnya banyak kejadian-kejadian terdengar ada yang istrinya membunuh suami waktu itu, suami yang meninggalkan istrinya, angka perceraian naik, anak-anak yang terlantar dan tidak bisa sekolah karena duit orang tuanya habis dipakai judi dan lama-lama akhirnya bukan hanya orang tuanya aja anak-anaknya juga ikut judi," katanya.
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanIa juga mengingatkan masyarakat jangan terpengaruh bujuk rayu pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi ilegal.
"Tujuan kita di sini bersama ibu Julie bagaimana masyarakat di Labuan Bajo, di Manggarai Barat ini bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak lagi terkait dengan pinjol, investasi ilegal maupun judi online dan juga produk-produk dan jasa-jasa di sektor keuangan lainnya," katanya.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaAnggota DPR RI Komisi XI Julie Sutrisno Laiskodat juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam judol dan tergiur dengan pinjaman online ilegal karena dapat berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat.
"Jangan salah, jangan tergiur karena kemudahan judi online atau pinjaman online ilegal, segala sesuatu yang instan tidak sehat," katanya.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangIa menambahkan penyuluhan jasa keuangan sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan literasi keuangan dan inklusi keuangan.
"Saya tidak ingin masyarakat terjerumus karena ketidaktahuan," ujarnya.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoIa mengimbau masyarakat agar menghindari pinjol ilegal, karena pinjaman itu akan memberatkan masyarakat sebagai nasabah karena bunga pinjaman jauh lebih besar dari bunga bank pada umumnya. Red/HS