Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Judicial Review UU Pers, MK Agendakan Keterangan Presiden RI, DPR RI Serta Dewan Pers

S Samsuddin 27 Sep 2021 0 komentar
Judicial Review UU Pers, MK Agendakan Keterangan Presiden RI, DPR RI Serta Dewan Pers

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta Dewan Pers dipastikan bakal hadir memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara: Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11/10/2021.

Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27/9/2021.

Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat sebelum menutup.

Sidang lanjutan uji materi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis

Akan berlangsung pada 11/10/2021 pukul 11 siang di ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta dan akan disiarkan secara langsung melalui chanel youtube resmi milik Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum pihak pemohon Vincent Suriadinata membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin.

Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran

"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR serta Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon," ujar Vincent.

Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

Baca JugaKantor Bupati Solok Diterjang Banjir Bandang

"Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami," kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait