Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Jumlah Unsur Belum Lengkap, Penetapan UMP dan UMSP Oleh Pj. Gubernur Banten Dipertanyakan

S Samsuddin • 11 Dec 2024 • 0 komentar
Jumlah Unsur Belum Lengkap, Penetapan UMP dan UMSP Oleh Pj. Gubernur Banten Dipertanyakan

Putraindonews.com, Serang - Pj Gubernur Banten Al Muktabar baru saja merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) pada Rabu (11/12).

Namun penetapan UMP dan UMSP tersebut dipertanyakan lantaran Pj Gubernur ditenggarai belum menerbikan SK Dewan Pengupahan dengan jumlah anggota yang berimbang antara Unsur Pekerja dan Pengusaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

"Sehingga hal ini menjadi tanda tanya, apakah keputusan Pj tersebut sah," ungkap Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia Provinsi Banten, Yakub F. Ismail, Rabu (11/12).

Yakub mengatakan, sebagaimana informasi yang diterima bahwa permohonan tersebut sudah diajukan sejak bulan September 2024 lalu.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

"Namun begitu, mengingat jadwal perundingan dewan pengupahan yang akan segera digelar, kami kembali bersurat kepada Pj. Gubernur pada tanggal (28/11) kemarin," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bertemu dan berdiskusi dengan Kadisnaker terkait disposisi Pj. Gubernur sehubungan dengan surat kami pada September lalu.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Yang selanjutnya telah disampaikan nota dinas kepada Pj. Gubernur prihal penerbitan Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penambahan anggota atas SK Gubernur No. 561/Kep.236-Huk/2022 tentang pembentukan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

"Namun kenyataannya, Pj. Gubernur telah menerbitkan SK UMP dan UMSP terlebih dahulu sebelum SK Dewan Pengupan Provinsi dengan komposisi yang seimbang/sama dengan unsur lainnya, sebagaimana regulasi permenaker 13 tahun 2021 tentang pembentukan Dewan Pengupahan," bebernya.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

*Diputus 6,5% Oleh Pj. Gubernur*

Menurutnya, keputusan Pj. Gubernur yang menaikan UMP sebesar 6,5% untuk tahun 2025 dianggap tidak populis dan kurang berpihak kepada dunia usaha di wilayah Banten.

Pasalnya, kenaikan tersebut sangat tidak relevan yang formulanya dipertanyakan?

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

"Adapun berdasarkan hitung angka kenaikan yang dilakukan oleh unsur pengusaha kisarannya tidak lebih dari 2.51%," urainya.

Ia menilai, perhitungan tersebut bukan tanpa dasar, pasalnya dunia usaha telah merumuskan angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di provinsi Banten.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

"Formula tersebut adalah pengali yang bisa dipertanggung jawabkan dan adil untuk semua pihak, karena memang menggunakan indikator yang bisa diukur," cetus Yakub.

"Kemudian kalau angkanya tiga kali lipat dari itu (6,5% red) lalu bagaimana dengan kemampuan dunia usaha, apakah ini tidak akan jadi bumerang terhadap tingkat pengangguran di Banten karena melemahnya kemampuan dunia usaha khususnya di sektor padat karya," pungkasnya. Red/HS

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Bagikan berita:

Berita Terkait