Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis

S Samsuddin 22 Sep 2026 0 komentar
Kabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis
Naik TransJakarta-MRT-LRT Gratis (foto: Istimewa)

Putraindonews.com, Jakarta – Kabar gembira bagi para pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). Pasalnya, mereka bisa mendapatkan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk menggunakan layanan transportasi umum massal gratis.

Adapun syarat utamanya, gaji maksimal 1,15 kali UMP Jakarta. Jika demikian, maka dengan mengacu pada besaran UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, maka batas penghasilan tersebut sekitar Rp6,59 juta per bulan.

Baca JugaNahkodai KONI ElimNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya" Tyu Samba Rapatkan Barisan KONI Kota Blitar Kompak dan Berjaya

Itu berarti, karyawan dengan gaji Rp6,5 juta masih berada di bawah batas tersebut, dengan catatan memenuhi persyaratan lainnya.

Berikut adalah syarat karyawan swasta pemegang KPJ:
• Memiliki gaji maksimal 1,15 kali UMP
• Memiliki KTP DKI Jakarta
• Memiliki Kartu Pekerja Jakarta
• Memiliki surat keterangan aktif bekerja
• Memiliki surat keterangan penghasilan
• Melampirkan foto terbaru

Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran

KLG sendiri dapat digunakan untuk menikmati layanan transportasi massal gratis, termasuk TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, serta layanan Mikrotrans sesuai ketentuan. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait