Putraindonews.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana secara tegas mempertanyakan perihal keterbukaan informasi tentang persyaratan pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Denny menyampaikan hal itu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/9/2026).
Baca JugaRieke Diah Pitaloka Dilaporkan Mantan Istri Andre TaulanyPerkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny merupakan salah satu dari 12 pemohon yang mengajukan gugatan terhadap keabsahan pencalonan Gibran.
Menurutnya, informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak diperoleh sejak proses pencalonan, melainkan baru diketahui setelah adanya proses permintaan informasi melalui Komisi Informasi Publik (KIP).
Baca JugaPolisi Minta Jatah Makan ke Pengusaha Kuliner di Jogja Terkena Patus"Informasi soal Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan baru diketahui belakangan, karena informasinya ditutupi dan tidak diberikan," kata Denny dalam persidangan.
Dokumen tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, baru diperoleh secara resmi oleh Bonatua Silalahi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026. Red/HS
Baca JugaBupati Bolmut Terjaring OTT KPK