Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kamu Jantan !!!, Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pledoi Bharada E

S Samsuddin 29 Jan 2023 0 komentar
Kamu Jantan !!!, Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pledoi Bharada E

***

Putraindonews.com - Jakarta | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer sebagai sosok pejantan.

Hal itu diungkap Mahfud setelah mnanggapi nota pembelaan alias pledoi yang disampaikan Richard.

Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi, kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya," kata Mahfud via Instagram, Jumat (27/1).

Mahfud juga mendoakan, agar Eliezer mendapat hukuman ringan. Tapi, kata Mahfud, semua itu harus dipasrahkan kepada Majelis Hakim.

Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK

"Kita harus sportif dalam berhukum. Bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujarnya.

Mahfud mengakui, berkat Richard tatkala kasus ini akhirnya menunjukkan titik terang. Saat itu, 8 Agustus 2022, Eliezer membuka rahasia. Bahwa faktanya, kasus ini bukanlah baku tembak. Melainkan pembunuhan.

Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'

Sebelumnya, selama sebulan (sejak 8 Juli), Eliezer mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi, tanggal 8 Agustus, anggota Brimob kelahiran 14 Mei 1998 itu mengungkap fakta pembunuhan.

Sejak itu, semua terbuka. Hingga akhirnya, Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, mengaku sebagai pembuat skenario.

Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan

"Ingatlah, setelah membuka rahasia kasus ini, kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan. Karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," tutur Mahfud. Red/Hs

***

Bagikan berita:

Berita Terkait