Putraindonews.com,Jakarta – Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lembaga Antirasuah itu telah menetapkan tersangka dalam perkara itu.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan“Sudah (ada tersangka yang ditetapkan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (20/5).
Kendati begitu, Fitroh belum bisa memerinci nama maupun inisial para tersangka. Namun, dia memastikan pihak berperkara dalam kasus itu lebih dari enam orang.“Tujuh apa delapan (tersangkanya), lupa deh persisnya,” ujarnya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarPenggeledahan di Kantor Kemnaker masih berlangsung. KPK akan mengumumkan barang yang diambil dari lembaga itu setelah upaya paksa rampung. Red/HS