Putraindonews.com, Tulungagung - Kapolres Tulungagung yang baru, AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.Ik., M.Si., M.H., melakukan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Senin (19/1/2026).
Kunjungan tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Daniel De Rozari, S.H., M.H.Li., di kantor Kejari Jalan Jayeng Kusumo.
Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBGPantauan wartawan PutraIndoNews.com, pertemuan berlangsung dalam suasana akrab namun tetap serius.
Silaturahmi ini menjadi momentum awal penguatan koordinasi dan sinergi antara Polres Tulungagung dan Kejari Tulungagung, khususnya dalam menghadapi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik DicabutUsai pertemuan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum masih berada pada tahap penyesuaian terhadap penerapan regulasi baru tersebut.
“Untuk penerapan KUHP dan KUHAP baru, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan sama-sama masih berupaya beradaptasi secepat mungkin dengan pengimplementasiannya,” ujarnya.
Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-SingapuraMenurut Amri, hal tersebut terlihat dari banyaknya petunjuk dan arahan pimpinan yang diberikan kepada masing-masing institusi penegak hukum, terutama pada masa transisi.
“Hal ini dibuktikan dengan adanya berbagai petunjuk pimpinan terkait pelaksanaan maupun penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, khususnya di masa transisi,” terangnya.
Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas PemberitaanTerkait silaturahmi Kapolres Tulungagung dengan Kajari Tulungagung, Amri menegaskan adanya komunikasi yang baik dan sejumlah titik temu yang membuka ruang kolaborasi ke depan.
“Setidaknya dalam silaturahmi ini ditemukan titik temu, dalam arti membuka ruang untuk duduk bersama dan berdiskusi antara penyidik dan jaksa penuntut umum, agar pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru dapat diimplementasikan secara selaras, terutama pada masa transisi,” pungkasnya.
Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLerenWartawan : Eko/rif