Putraindonews.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru berupa pemberian fasilitas transportasi umum gratis bagi pekerja swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi MasyarakatMelalui kebijakan baru ini, pegawai swasta menjadi bagian dari 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan gratis Transjakarta, LRT, MRT, dan Mikrotrans dengan menggunakan kartu layanan khusus yang diterbitkan Bank DKI.
Langkah ini merupakan perluasan dari program sebelumnya yang berlaku bagi pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah RakyatKepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kategori karyawan swasta yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) dengan penghasilan maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
“Yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP,” kata Syafrin dikutip Liputan6, Kamis (6/11).
Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya TriliunanUMP DKI Jakarta 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan penerima manfaat adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Syarat dan Mekanisme Pengajuan
Adapun Syafrin fasilitas transportasi gratis ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang apabila data pekerja masih aktif sebagai pemegang KPJ.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaPembaruan data dilakukan setiap enam bulan sekali untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, pekerja swasta harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangTerdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Berdomisili di wilayah DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).
Selain itu, peserta harus melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi KPJ, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru. Pengajuan dapat dilakukan langsung melalui badan usaha transportasi publik milik daerah seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpoSistem layanan ini juga akan diintegrasikan dengan sistem pembayaran digital milik Bank DKI. Pekerja dapat mengaktifkan KPJ sebagai kartu layanan transportasi gratis atau mengajukan penerbitan kartu baru di Bank DKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik dan mendorong masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026Seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, yang dialokasikan sebagai subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik. Red/HS