Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Asusila di SMPN Kota Banjarmasin Didalami Polisi

S Samsuddin • 12 Feb 2025 • 0 komentar
Kasus Asusila di SMPN Kota Banjarmasin Didalami Polisi

Putraindonews.com,Jakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan tengah mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh tersangka seorang oknum guru berinisial RMS (30) yang terjadi di salah satu SMPN di kota setempat.

"Awalnya korban asusila yang melaporkan hanya tiga orang murid, setelah di dalami ternyata bertambah lagi empat korban," ucap Wakasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Dedy Sugiarto di Banjarmasin, Selasa (12/2).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Dedy mengatakan, untuk korban saat ini total menjadi tujuh orang anak dan kasusnya terus di dalami oleh pihak penyidik dalam pemeriksaan terhadap tersangka RMS.

"Untuk tiga korban kasus sudah naik tahap penyidikan sedangkan untuk empat korban lainnya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Wakasat juga mengatakan tersangka dalam melakukan aksinya tidak ada ancaman ataupun janji-janji kepada para korban.

"Tersangka hanya memanfaatkan kedekatan dengan para korban, dan juga pengaruhnya sebagai guru untuk membujuk korban," tutur Wakasat di dampingi Kanit PPA Iptu Partogi.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Ia menjelaskan, tersangka mengakui telah melakukan asusila terhadap tiga murid saat kegiatan Pramuka yaitu Perkemahan Sabtu dan Minggu (Persami) di sekolah.

"Tersangka RMS sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap anak didiknya," ujarnya.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Selain itu, ucap Kasat Reskrim, atas perbuatan tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Penangkapan terhadap RMS dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA saat berada di rumah," ucapnya.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Dedi mengatakan, kejadian asusila terhadap tiga korban dilakukan oleh RMS terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di salah satu SMPN di Kota Banjarmasin. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait