Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Bank Garansi Fiktif Bank Sulawesi Tengah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari

S Samsuddin • 11 May 2025 • 0 komentar
Kasus Bank Garansi Fiktif Bank Sulawesi Tengah Dilimpahkan Kejagung ke Kejari

Putraindonews.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua terkait kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulteng.

Para tersangka yang tersebut adalah mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah mantan Pemimpin Seksi Kredit, dan Darsyaf Agus Slamet mantan Pemimpin Divisi Perkreditan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Selain itu, ada pula pihak lain yang menjadi tersangka, yaitu Erick Robert Agan selaku kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah Key Person CV Mugniy Alamgir.

Para tersangka dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada hari Kamis (8/5). Meski demikian, para tersangka tersebut tidak ditahan. Mereka hanya berstatus sebagai tahanan kota.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Hal itu dibenarkan oleh Julianer, selaku salah satu kuasa hukum tersangka Erick Robert Agan, saat dihubungi di Palu, Sabtu malam. Kliennya berstatus sebagai tahanan kota. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait