Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Eks Ketua DPRD Mempawah

S Samsuddin • 14 Jun 2025 • 0 komentar
Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Eks Ketua DPRD Mempawah

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Ketua DPRD Kabupaten Mempawah Ria Mulyadi (RM).

RM dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mempawah, Kalimantan Barat.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RM, mantan Ketua DPRD Kabupaten Mempawah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (13/6).

Ia menambahkan bahwa penyidik KPK juga memanggil dua aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan berinisial MT dan MN sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR Mempawah pada tahun anggaran 2015.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua ASN Kemenkeu tersebut adalah Maharta Titi (MT), dan M. Nafi (MN).

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Rabu (11/6), sempat memanggil empat orang sebagai saksi.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Empat saksi tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Hamdani serta tiga ASN Pemerintah Kabupaten Mempawah bernama Sulaiman, Abdurahman, dan Idy Safriadi. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #budi prasetyo #kemenkeu #dprd

Bagikan berita:

Berita Terkait