Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, diamankan tim penyidik gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Gus Yazid ditangkap saat berada di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa malam, 23 Desember 2025.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara AY (GY) sebagai tersangka,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarAnang juga menambahkan bahwa Gus Yazid diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha, dengan nilai transaksi sekitar Rp20 miliar.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jawa Tengah dan tiba di Semarang sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” urainya. Red/HS
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK