Putraindonews.com - Jakarta | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menginformasikan kebijakan plat nomor kendaraan ganjil genap masih berlaku di 25 ruas jalan wilayah DKI Jakarta pada Selasa (9/5).
Kebijakan ganjil genap berlaku dua sesi yakni sesi 1 pukul 06.00 s/d 10.00 WIB dan sesi 2 pukul 16.00 s/d 21.00 WIB.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanBerdasarkan akun media sosial resmi milik Polda Metro yakni @tmcpoldametro, Selasa, titik penerapan Ganjil Genap di Jakarta yang berlaku hari ini, di antaranya:
Jakarta Barat: Jalan Pintu Besar Selatan (Taman Sari), Jalan Tomang Raya (Grogol Petamburan), Jalan Letnan Jenderal S Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto (Grogol Petamburan),
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarJakarta Selatan: Jalan Jenderal Sudirman (Setiabudi), Jalan Sisingamangaraja (Kebayoran Baru), Jalan Panglima Polim (Kebayoran Baru), Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang (Kebayoran - Cilandak), Jalan Jenderal Gatot Subroto (Pancoran), Jalan Letnan Jenderal MT Haryono (Tebet), Jalan HR Rasuna Said (Setiabudi).
Jakarta Timur: Jalan Mayor Jenderal D I Panjaitan (Jatinegara), Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Jalan Perintis Kemerdekaan (Pulogadung), Jalan Pramuka (Matraman)
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKJakarta Pusat: Jalan Gajah Mada (Gambir), Jalan Hayam Wuruk (Gambir), Jalan Majapahit (Gambir), Jalan Medan Merdeka Barat (Gambir), Jalan MH Thamrin (Menteng), Jalan Suryopranoto (Gambir), Jalan Balikpapan (Gambir), Jalan Kyai Caringin (Gambir), Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (Senen), Jalan Kramat Raya (Senen), Jalan Stasiun Senen (Senen) dan Jalan Gunung Sahari (Sawah Besar).
Ganjil genap merupakan aturan yang membatasi volume kendaraan mobil yang dapat melintasi suatu ruas jalan sesuai plat nomor kendaraan dan berlaku selama hari kerja (Senin-Jumat). Jika angka pada plat kendaraan ganjil maka diperbolehkan melewati ruas jalan tersebut pada tanggal ganjil. Begitu pun sebaliknya.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKUntuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional, peraturan tersebut tidak diberlakukan. Red/HS