Putraindonews.com, Jakarta - Arah kebijakan pendidikan tinggi nasional dinilai masih disusun secara parsial dan belum terintegrasi untuk menjawab tantangan jangka panjang. Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menilai perubahan regulasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sejauh ini belum mencerminkan desain besar reformasi pendidikan tinggi yang komprehensif dan berorientasi masa depan.
Dalam keterangannya, Ferdiansyah mengungkapkan bahwa dari paparan resmi Kemdiktisaintek, hanya dua peraturan menteri yang dijadikan rujukan utama kebijakan pendidikan tinggi, yakni Peraturan Menteri Diktisaintek Nomor 39 dan Nomor 52 yang berfokus pada penjaminan mutu. Menurutnya, pendekatan tersebut terlalu sempit untuk membenahi persoalan struktural pendidikan tinggi nasional secara menyeluruh.
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik Indonesia“Saya hanya mencatat dua permen yang diangkat. Pertanyaannya, apakah dua regulasi ini cukup untuk menjawab seluruh persoalan pendidikan tinggi? Seharusnya kebijakan disusun secara integral dan komprehensif,” ujar Ferdiansyah, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan bahwa kebijakan pendidikan tinggi semestinya berangkat dari visi jangka panjang sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan nasional, bukan sekadar respons terhadap persoalan sesaat. Menurutnya, dasar hukum baru seharusnya menjadi pijakan strategis untuk menentukan arah pendidikan tinggi Indonesia dalam 20 hingga 25 tahun ke depan.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima Manfaat“Kalau ada dasar hukum baru, itu harus menjadi kompas ke mana pendidikan tinggi akan dibawa dalam jangka panjang. Jangan sepotong-sepotong,” tegasnya.
Ferdiansyah juga menyoroti target angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi sebesar 60 persen yang dinilai sulit tercapai jika kebijakan hanya bertumpu pada pengembangan program mikrokredensial. Ia menilai peningkatan APK membutuhkan strategi perluasan akses yang lebih luas, merata, dan berkeadilan.
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional“Kita bicara APK 60 persen, tapi kebijakannya jangan sempit. Harus ada dorongan akses yang lebih luas, bukan hanya lewat mikrokredensial,” kata anggota Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR RI itu.
Selain soal akses, ia mengingatkan agar tidak terjadi disparitas kebijakan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Ferdiansyah menegaskan bahwa prinsip nondiskriminasi yang diatur dalam undang-undang harus diwujudkan secara konsisten dalam implementasi kebijakan pendidikan tinggi.
Baca JugaSoroti Kecelakaan Kereta Bekasi, Lasarus: Perlintasan Sebidang Jadi Biang Masalah, Desak Evaluasi Nasional“Dalam undang-undang tidak ada dikotomi negeri dan swasta. Tapi praktik kebijakannya jangan sampai menciptakan kesenjangan yang terlalu besar,” ujarnya.
Terkait standar nasional pendidikan tinggi, Ferdiansyah mendorong agar penyusunannya lebih selaras dengan pengembangan kurikulum dan kompetensi lulusan. Ia menilai sejumlah standar memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pembelajaran dan harus menjadi fokus utama reformasi.
Baca JugaDorong Regulasi AI, Habib Aboe Bakar: Teknologi Harus Dikendalikan Manusia“Standar kompetensi lulusan, standar isi, standar pengelolaan, dan standar proses itu kunci. Dari sanalah kualitas lulusan dibentuk,” jelasnya.
Ferdiansyah berharap berbagai catatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan Kemdiktisaintek ke depan, agar sistem pendidikan tinggi nasional tidak hanya adaptif terhadap perubahan zaman, tetapi juga mampu menjamin pemerataan akses dan mutu secara berkelanjutan.
Baca JugaAncaman Siber Meningkat, Legislator PDIP Dorong Literasi Digital Jadi Pilar Pertahanan Negara“Ini bagian dari fungsi kemitraan kami di DPR, menyampaikan kritik terbaik agar kebijakan pendidikan tinggi ke depan lebih kuat, terarah, dan berjangka panjang,” pungkasnya. Red/HS