PUTRAINDONEWS.COM
KOTA SERANG - BANTEN | AN (36) warga Balaraja Kab. Tangerang diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin (2/3/2020) pukul 21.30 WIB.
Tersangka AN merupakan warga Balaraja Kab. Tangerang Kabupaten Tangerang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., Ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Selasa (3/3/2020).
Baca JugaPresiden Prabowo Teriak Free Palestine di Resepsi Pondok GontorLebih lanjut, AKP Wahyu mengatakan "Pelaku berhasil di tangkap di SPBU Prisma Kel. Penancangan Kec. Cipocok jaya kota serang
"sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku celana jeans yang tersangka pakai,"ujarnya.
Baca JugaWacana ‘Black September’ Kembali Ramai di Publik"AKP Wahyu menjelaskan, selain satu orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah handphone merk strobery.
"Menurut tersangka AN, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari saudara B" jelasnya.
Baca JugaPemilik UMKM Mengaku Dipalak Sejuta per Hari di Jogja"Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota," imbuhnya.
"Pelaku kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. ( Red )
Baca JugaJejak Nihil Rombongan Jurnalis di Selat Sunda, Waketum IMO-Indonesia Soroti Kinerja Andra Soni hingga Pigai