Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar yayasan pengelolaan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga yang terafiliasi dengan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk.
Keberadaan yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra MBG itu diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari.
Baca JugaMarkas Judi Online di Cengkareng Berhasil DibongkarDirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program MBG wajib dikelola oleh yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG.
Namun, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dapat lolos menjadi mitra SPPG karena diduga adanya perhatian khusus dalam proses verifikasi portal dari Dadan serta tersangka Sony Sonjaya.
Baca JugaSampai Gelar Istigasah, KPK NU Minta Nusron Wahid Ditangkap“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP [Lodewyk Pusung],” kata Syarief di Kejagung, Rabu (3/6/2026). Red/HS