Putraindonews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan tetap melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Harvey Moeis (HM).
Kepastian itu disampaikan di tengah kabar adanya perjanjian pisah harta antara dirinya dengan sang sitri yakni Sandra Dewi.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanHal itu dilakukan sepanjang masih berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
“Dalam perkara ini yang kami sangka, yang terlibat dalam tindak pidana korupsi adalah saudara HM, sehingga kegiatan penelusuran aset yang kami lakukan terhadap aset-aset milik HM dan tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada kaitannya pasti akan kami lalukan penyitaan,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/24) malam.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarKuntadi melanjutkan bahwa rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Tidak hanya apabila aset tersebut dimiliki oleh siapapun, entah istrinya atau siapapun. Sepanjang itu ada dugaan keterkaitan pasti akan kami ambil,” ujarnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKSebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Salah satunya menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi hari ini dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK“Setelah diperiksa, penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka yaktu HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, FL selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024). Red/HS