Putraindonews.com, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka baru yang diduga terlibat dalam rekayasa proyek fiktif dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar.
Penetapan tersangka baru terebut setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023-2024.
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanKepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, menyebut tersangka baru itu berinisial JND. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (6/7/2026).
JND sendiri merupakan direktur PT CV Asaykhana sekaligus pihak yang mengendalikan sejumlah perusahaan lain.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar"Setelah dilakukan penetapan tersangka, JND langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang guna kepentingan penyidikan," kata Dapot dalam keterangan tertulisnya. Red/HS