Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kementerian PUPR Mulai Seleksi Pengurus LPJK 2021-2024 

S Samsuddin 22 Sep 2020 0 komentar
Kementerian PUPR Mulai Seleksi Pengurus LPJK 2021-2024 

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional terus melakukan pembinaan dan peningkatan profesionalitas pelaku jasa konstruksi agar mampu tumbuh dan berdayasaing secara nasional dan global. Pembinaan pelaku jasa konstruksi salah satunya dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, LPJK kedepan merupakan Lembaga Non Struktural dibawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas pemerintah fokus pada penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi, tidak hanya registrasi dan akreditasi, namun juga penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

Baca JugaNahkodai KONI Kota Blitar Elim Tyu Samba Rapatkan Barisan "Kompak dan Berjaya"

Untuk itu .dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPJK membutuhkan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, serta memiliki integritas dan profesional.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 9/PRT/M/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), yang menjadi titik tolak perubahan tata kelola lembaga yang nantinya akan bertanggungjawab penuh kepada Menteri PUPR.

Baca JugaKabar Gembira! Pekerja Berpenghasilan Rp6,5 Juta di Jakarta Naik Transportasi Umum Gratis

Pembentukan pengurus LPJK periode 2021 – 2024 dilaksanakan oleh Tim Panitia Seleksi yang dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus LPJK Periode 2021 – 2024, yang terdiri dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penilai Pengurus.

Tim Pokja Penilai diketuai oleh Agus Prabowo, serta dibantu oleh enam anggota yakni Agus Pambagio, Yenti Garnasih, Djoko Prihardono, Budi S Wignyosukarto, Paulus Kurniawan, dan Nina Insanis K Permana.

Baca JugaKebakaran Melanda Pasar Mobil Kemayoran

Tugas dari Pokja Penilai Pengurus yaitu menetapkan prosedur rinci operasional standar penilaian dan penetapan pengurus yang lolos uji kelayakan dan kepatutan.

Selain itu, merumuskan kriteria kelayakan hasil uji substansi dan kriteria kepatutan hasil uji psikologi, termasuk penetapan daftar calon peserta yang telah memenuhi syarat dan akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon pengurus LPJK periode 2021-2024. Adapun tata cara pendaftaran dan ketentuan lain-lain para calon pendaftar dapat diakses melalui situs www.rekrutmenlpjk.pu.go.id.

Baca JugaKantor Bupati Solok Diterjang Banjir Bandang

Proses seleksi calon pengurus LPJK periode 2021-2024 dibagi menjadi 5 (lima) tahap, yaitu : Pendaftaran (16-30 September 2020), Seleksi Administrasi (1-6 Oktober 2020).

Kemudian Asesmen Substansi & Asesmen Psikologi (12-14 Oktober 2020), Uji Wawancara dan Publik beserta Medical Check-Up (MCU) (2-5 November 2020), dan Pengusulan dan Penetapan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (13 November-15 Desember 2020).

Baca JugaHeboh! Warna Air Kolam Gunung Sindur Tiba-Tiba Berubah Jadi Merah

Persyaratan Calon Pengurus LPJK Periode 2021-2024 yaitu, Warga Negara Republik Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan YME, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, sehat jasmani dan rohani.

Dan bersedia ditempatkan di Ibukota Negara Republik Indonesia, lolos uji kelayakan serta kepatutan yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi, tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik, tidak merangkap sebagai pengurus asosiasi selama menjabat sebagai pengurus LPJK.

Baca JugaKapolri Dorong Polwan Kompetitif di Ajang IAWP yang Diikuti 43 Negara

Kemudian, berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari pemerintah.

Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pendaftaran bagi calon pengurus selain dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi yang berasal dari luar pemerintah, calon pengurus dari Institusi Pengguna Jasa Konstruksi

Baca JugaDukcapil Kota Blitar Rebranding Dari Pelayanan Adminduk Menjadi Garda Depan Perlindungan Sosial

Adapun yang berasal dari pemerintah bersedia melepaskan jabatan strukturalnya setelah penetapan Menteri, dan belum pernah menjabat kepengurusan LPJK (nasional dan/atau provinsi) selama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut, tutup. Red/Pur

Bagikan berita:

Berita Terkait