Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kemnaker Beberkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

S Samsuddin • 23 Jun 2023 • 0 komentar
Kemnaker Beberkan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Putraindonews.com - Jakarta | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial dapat mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

"Kami meyakini keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku hubungan industrial," kata Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/6).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Pihaknya menjelaskan terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder atau pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas perlindungan terhadap ketenagakerjaan, khusus mencegah kekerasan seksual di tempat kerja.

Menurut dia, untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, perusahaan dapat memasukkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"Kekerasan seksual di tempat kerja akan merugikan semua pihak, baik korban, pelaku (terkena hukuman) maupun perusahaan," katanya.

Ia menambahkan bahwa reputasi perusahaan juga akan buruk ketika terjadi kekerasan seksual di tempat kerja.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

"Oleh karena itu, mari kita sama-sama pahami dan terapkan mencegah dan menangani terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja," tuturnya.

Ia pun memberikan apresiasi kepada 50 perusahaan yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang telah berpartisipasi aktif mengikuti "Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dan Uji Coba Norma 100".

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut komitmen bersama untuk melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja," pungkasnya. Red/

Bagikan berita:

Berita Terkait