Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

kep/39 3/8/2021 ; Satu Anggota Polres Sawahlunto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

S Samsuddin • 13 Sep 2021 • 0 komentar
kep/39 3/8/2021 ; Satu Anggota Polres Sawahlunto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

PUTRAINDONEWS.COM

SAWAHLUNTO - SUMBAR | Satu orang personel Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat atas nama "NF" resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Hal itu ditandai dengan pencoretan foto yang bersangkutan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres Sawahlunto di halaman Mapolres setempat, Senin (13/9).

Dalam pembacaan amanatnya, Kapolres Sawahlunto, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf mengatakan bahwa upacara yang dilaksanakan tersebut merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa panishmen atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Dikatakannya, keputusan PTDH ini sudah jelas sebagaimana Keputusan Kapolda Sumbar nomor: kep/39 3/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Nova Fembra, NRP 80100302 jabatan BA Polres Sawahlunto.

"Pemberhentian dengan tidak hormat ini telah ditinjau dari beberapa azaz, seperti azaz kepastian, yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, serta azaz kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut," paparnya.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Sebagai manusia biasa, lanjut Kapolres, saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.

"Akan tetapi sehubungan dengan peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2011 tentang reward dan punishment, tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, akan tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku, mulai dari proses pemanggilan yang bersangkutan agar bisa berubah menjadi lebih baik dan disiplin dalam berdinas, pemeriksaan oleh Propam dan sidang kode etik," ungkapnya.

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Sampai akhirnya, sebut Kapolres, yang bersangkutan dipandang tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kepada yang bersangkutan, Kapolres berharap agar dapat menerima keputusan ini secara lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, tetapi pernah dididik dan mengabdi menjadi anggota Polri.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

"Untuk itu diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polisi serta menjadi mitra Polisi dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat," harapnya.

Di hadapan seluruh personel Polres Sawahlunto, Kapolres juga menyatakan bahwa ia tidak ingin lagi ada upacara seperti ini, di masa yang akan datang.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

"Mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan sebagai interopeksi diri serta cermin agar kita bisa lebih baik ke depan dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggungjawab. Mari kita jalankan tugas dengan satu keyakinan dan optimisme yang wajar serta sikap positif," pintanya.

Sebelumnya, Briptu Nova Fembra divonis 2 tahun 2 bulan penjara karena memiliki dan memakai sabu-sabu yang digunakan untuk orang lain.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo

Vonis itu dbacakan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (24/7/2017).

Majelis hakim menyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I tanpa izin. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim memaparkan, memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan pertimbangan meringankan, mengakui perbuatan, sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. Red/Ben

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Bagikan berita:

Berita Terkait