Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Kepala Labkes ; Virus COVID-19 Ikut Mati Setelah Jenazah Dimakamkan

S Samsuddin 05 Apr 2020 0 komentar
Kepala Labkes ; Virus COVID-19 Ikut Mati Setelah Jenazah Dimakamkan

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG - JABAR | Kepala UPT Laboratorium Kesehatan Kesehatan (Labkes) Dinas Kesehatan Kota Bandung, dr. Tati Sutarti SpPK menyatakan, virus corona atau COVID-19 akan ikut mati seiring jenazah yang terjangkit telah dikuburan.

Hal itu karena, virus corona membutuhkan media untuk menempel dan oksigen agar bisa bertahan. Sementara di tubuh jenazah sudah meninggal serta terkubur dalam tanah sehingga tidak memungkinkan lagi ada oksigen yang masuk.

Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"

"Warga jangan takut, karena virus itu tidak begitu saja mudah ditularkan dari udara, tapi harus dengan droplet (percikan air liur). Kemudian kalau sudah dimakamkan virusnya juga akan segera mati dalam tanah karena tidak ada oksigen,” ucap Tati yang juga ahli patologi, Sabtu (4/4/2020).

Menurut Tati, virus corona memiliki batasan masa aktif dalam tubuh jenazah. Terlebih dengan pemakaman justru akan mempercepat kematian virus.

Baca JugaKepulan Asap Keluar dari Tas, Penumpang KRL Dibuat Panik

“Kalau masih ada oksigen, virus masih bisa bertahan hidup. Tapi kalau sudah dimakamkan tidak ada oksigen tentu segera mati virusnya. Paling lama juga sekitar 8 jam dalam tubuh kalau sudah mati apalagi dimakamkan. Makam kedalamannya itu minimal 1,5 meter, itu sudah tidak ada oksigen," tegas Tati.

Selain itu, Tati memastikan, orang yang meninggal akibat virus corona ini juga mendapat perlakukan khusus. Mulai dari mengurus tubuh hingga pemakaman harus melalui proses yang ketat dan sesuai aturan.

Baca JugaGeger 20 Siswa dari Dua Sekolah di Kota Blitar Diduga Keracunan MBG

Untuk itu, Tati mengimbau masyarakat agar jangan terlalu panik apabila terdapat jenazah akibat COVID-19. Karena titik lokasi pemakaman pun turut memerhatikan pertimbangan jarak dari permukiman bahkan sumber mata air.

“Makanya itu tidak lebih dari 4 jam harus dimakamkan. Ada SOP tersendiri untuk pemakaman. Itu harus dilakukan oleh petugas medis yang sudah dilatih tentang penanganan jenazah untuk pasien COVID-19," tandasnya. (Red./Iwnaruna)

Baca JugaKetuk Pintu Langit, Puluhan Rekan Profesi di Medan Doakan Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan Erupsi GAK

Bagikan berita:

Berita Terkait