Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KETUA DPR PUAN MAHARANI Minta Pemerintah Cepat dan Tepat Salurkan Subsidi Gaji Pekerja

S Samsuddin 27 Aug 2020 0 komentar
KETUA DPR PUAN MAHARANI Minta Pemerintah Cepat dan Tepat Salurkan Subsidi Gaji Pekerja

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun perencanaan dan pendataan terkait bantuan langsung tunai dalam bentuk subsidi gaji untuk pekerja anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Puan meminta kebijakan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19 dilakukan bukan hanya cepat, tapi juga harus tepat.

Baca JugaLestari Moerdijat: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat secara Konsisten

“Kebijakan-kebijakan yang dapat memulihkan perekonomian nasional, juga menyangkut tenaga kerja yang mengalami PHK maupun tidak, dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Puan, Rabu (26/8/2020).

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu menegaskan, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak bisa ditunda, khususnya pada masa pandemi Covid-19 yang membawa dampak luas.

Baca JugaGelar Rapim, BP MPR Tetapkan Lima Topik Kajian 2026 dan Program Kegiatan Baru tentang Konstitusi

Pemerintah, kata Puan, harus mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang adil dan berkeperimanusiaan untuk seluruh rakyat. Bantuan untuk pemulihan ekonomi harus benar-benar nyata membangkitkan perekonomian nasional.

“Pelaksanaan transfer subsidi gaji ke rekening pekerja diharapkan dapat dilakukan cepat dan tepat agar dampak pemulihan ekonomi juga bisa dirasakan para pekerja mandiri bergaji di bawah Rp5 juta,” ujar Puan.

Baca JugaLestari Moerdijat: Pangkas Ketimpangan Kasus Pernikahan Dini di Tanah Air

“Pemerintah juga mesti memperhatikan dan mencari solusi yang berperikemanusiaan bagi para pekerja yang tidak memiliki keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.

Seperti diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji kepada pekerja.

Baca JugaBencana Hidrometeorologi Terus Terjadi, Eddy Soeparno Tegaskan Urgensi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim

BLT tersebut akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegawai pemerintah non Pegawai Negeri Sipil dengan pendapatan di bawah Rp5 juta.

Selain syarat gaji di bawah Rp 5 juta, pekerja calon penerima juga harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca JugaBicara di Forum Geothermal Dunia, Eddy Soeparno Mengajak Investor Tanam Modal di Proyek Panas Bumi Indonesia

Subsidi upah yang diberikan tersebut sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan atau setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Semula direncanakan BLT mulai disalurkan pada 25 Agustus 2020, tapi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pencairan ditunda karena masih perlu finalisasi data calon penerima. Red/Ben

Baca JugaWaka MPR RI, A.M. Akbar Supratman, Bertemu Kepala Daerah Se-Sulawesi Tengah, Dukung Program Prioritas Presiden Prabowo

Bagikan berita:

Berita Terkait