Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Ketua IFI WATCH Mangatur Nainggolan ; Selamat Untuk Pimpinan OJK Yang Baru  'Kawal Janji Manisnya'

S Samsuddin • 11 Apr 2022 • 0 komentar
Ketua IFI WATCH Mangatur Nainggolan ; Selamat Untuk Pimpinan OJK Yang Baru  'Kawal Janji Manisnya'

***

Putraindonews.com - Jakarta | Komisi XI DPR-RI telah resmi menetapkan 7 nama pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Dewan Komisioner Periode 2022–2027. Mahendra Siregar Terpilih untuk mengemban amanah sebagai ketua OJK.

Mangatur Nainggolan Ketua IFI Watch mengucapkan selamat kepada para pimpinan OJK yang terpilih kemarin.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Harapannya dengan terbentuknya petinggi yang baru di badan internaI, OJK dapat melakukan pengawasan yang lebih ketat. Setelah beberapa waktu lalu, OJK sering alami kegagalan dalam melakukan fungsi pengawasan.

Sejarah Terbentuknya OJK

OJK adalah lembaga yang sudah berdiri sejak jaman pemerintah presiden Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya 16 Juli 2012 lalu. Sejarah berdirinya OJK adalah berangkat dari upaya untuk menghadirkan sistem pengaturan dan pengawasan pada kegiatan jasa keuangan di Indonesia. OJK adalah terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat

Sesuai Pasal 4 dalam UU tersebut, Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, teratur, transparan dan akuntabel.

Adanya OJK, maka secara otomatis mengambil alih fungsi regulator dan pengawasan pada perbankan yang sebelumnyua dijalankan oleh bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia (BI).

Baca JugaAlat Sadap yang Dipakai Listyo Harganya Triliunan

Sementara untuk pengawasan lembaga keuangan non-bank, OJK artinya mengambil alih peran yang sebelumnya dijalankan oleh Kementerian Keuangan dan Bappepam LK.

1 Dekade OJK Berdiri

Sudah 1 Dekade sejak OJK Berdiri namun hinggat saat ini masih terdapat kasus – kasus High Profile yang masih belum tuntas, seperti contohnya, Dibidang Asuransi terdapat Kasus Jiwasraya, Bumi Putera, Asabri, dibidang Investasi terdapat kasus Jouska, Binomo, Olymptrade dan di kasus perbankan.

Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan Karhutla

Masih banyak kasus bank dalam memberikan restrukturisisasi yang tidak sesuai dengan harkat martabat perbankan. Peraturan – peraturan yang dikluarkan OJK, tersebut terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan OJK.

Satu dekade berdiri namun masih banyak nasabah yang dirugikan akibat praktik-praktik curang (Fraud) yang dilakukan oleh pemberi jasa keuangan. Sudah saatnya OJK berbenah diri untuk melakukan perubahan yang besar ujar ketua IFI Watch Mangatur Nainggolan dalam siaran persnya yang diterima redaksi, Senin 11/4/22 pagi.

Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik Uang

Terbentuknya pimpinan baru OJK ini semoga terdapat kualitas pengawasan yang meningkat dan tidak lupa untuk segera mengatasi permasalahan High Profile yang belum tuntas di kepemimpinan OJK sebelumnya.

"Harus menjadi perhatian lebih adalah kasus Jiwasraya. Pada kasus Jiwasraya tersebut terdapat korban yang sangat besar jumlahnya", ungkap Mangatur.

Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo Perkembangan Kasus Jiwasraya

Kasus Jiwasraya merupakan kasus mega korupsi yang mencapai kerugian keuangan negara sebesar 16 Triliun. Sejak tahun 2006 keuangan jiwasraya salah satu perusahaan asuransi plat merah mengalami deficit keuangan.

Kasus ini terjadi berawal ketika terjadi gagal bayar polis asuransi pada tahun 2019. Gagal bayar dikarenakan pada waktu itu telah ditemukan indikasi kerugian keungan pada Jiwasraya sejak tahun 2016 yang menyebabkan beberapa dana milik nasabah tidak likuid.

Baca JugaHadapi Cuaca Ekstrem, Polres Blitar Kota Gelar Apel Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2026

Permasalahan ini terjadi akibat bobroknya atau tidak bekerjanya sistem pengawasan yang terjadi dalam internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akibatnya Jiwasraya dalam memberikan produk produk asuransi dinilai tidak wajar dan cenderung merugi.

Pada waktu tahun 2014 jiwasraya mengelontorkan dana sponsor untuk klub sepak bola dunia yaitu Manchester United. Pemberian dana sponsor tersebut jelas bertolak belakang dengan business plan milik jiwasraya.

Baca JugaAntisipasi Pengamanan, Sebanyak 20 Ribu Lebih Pasukan Dikerahkan ke Jakarta

Kemudian pada tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan cost of fund yang sangat tinggi di atas bunga deposito dan obligasi. Sayangnya, dana tersebut kemudian diinvestasikan pada instrumen saham dan reksadana yang berkualitas rendah.

Menurut Mangatur Nainggolan Ketua IFI Watch, jangan sampai hal yang sama terjadi lagi, tidak berfungsinya pengawasan OJK. Terpilihnya pimpinan OJK yang baru harus siap atas semua skema permasalahan yang terjadi pada Lembaga Keuangan yang ada di Indonesia.

Baca JugaDukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0808/15 Gandusari Dampingi Petani Panen Cabai Di Desa Semen

Mangatur Nainggolan juga mengingatkan kepada para pimpinan OJK yang baru untuk lebih memperkuat Pengawasan yang ada pada OJK. Mengingat tujuan awal dibentuknya OJK adalah untuk mengawasi Lembaga Keuangan yang ada di negara Republik Indonesia guna memperlancar jalanya ekonomi di republik ini.

Kasus Jiwasraya saat ini sedang berada pada ujung penyelesaian perkara, yang mana pada waktu itu MA telah memvonis 2 terdakwa korupsi jiwasraya, dengan hukuman penjara seumumr hidup dan denda sebesar 16 triliun rupiah kepada 2 terdakwa.

Baca JugaMutasi Besar-Besaran Sejumlah Perwira Polri di Tengah Isu Penangkapan par Jenderal

Para terdakwa juga divonis mengganti kerugian nasabah Jiwasraya. Dalam hal ini kementrian BUMN sudah melakukan perombakan besar-besaran. Salah satunya dengan membentuk holding BUMN asuransi, sampai ke level mendorong penegakan hukum yang setimpal atas kasus korupsi perusahaan asuransi tersebut, kata Mangatur.

Kementerian BUMN mengklaim berhasil melakukan restrukturisasi polis di angka 94% untuk polis Ritel, dan 96% untuk polis Bancassurance serta 98% untuk polis Korporasi.

Baca JugaHari Fraksi Jadikan Fraksi PKB DPRD Kabupaten Blitar Lebih Maksimal Serap Aspirasi Masyarakat

Dalam hal ini Mangatur Nainggolan mengingatkan kepada OJK untuk hadir mengawasi Restrukturisasi Polis yang sedang berjalan agar tidak ada lagi praktek-praktek kecurangan dalam lembaga keuangan agar tidak lagi merugikan Nasabah.

Kepada para Pimpinan OJK agar dapat memenuhi janji nya apabila terpilih menjadi pimpinan OJK untuk dapat menyelesaikan perkara Jiwasraya dengan secepatnya. Juga tetap mengawal penyelesaian penyelesaian permasalahan yang bersifat High Profile secepatnya agar tidak ada lagi nasabah yang dirugikan pungkas Mangatur Siregar. Red/Ben

Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat ***

Bagikan berita:

Berita Terkait