Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Komisi C Soroti Semrawut Fiber Optik, Eksekutif Dinilai Kurang Tegas

S Samsuddin • 09 Feb 2026 • 0 komentar
Komisi C Soroti Semrawut Fiber Optik, Eksekutif Dinilai Kurang Tegas

Putraindonews.com - Tulungagung - Polemik kesemrawutan instalasi fiber optik di Kabupaten Tulungagung yang sempat viral awal 2026 kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tulungagung, Fuad Ashari, menilai persoalan tersebut bukan terletak pada regulasi, melainkan pada lemahnya pengawasan dan penertiban di lapangan.

Kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Minggu (8/2/2026), Fuad menegaskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebenarnya sudah memadai. Namun, implementasi dan pengawasan dinilai belum optimal.

Baca JugaLagi, Ratusan Siswa di Bogor Diduga Keracunan MBG

“Menurut saya Perda PDRD sudah sangat memadai. Tantangannya ada pada pengawasan dan penertiban di lapangan,” ujarnya.

Ia menilai akar persoalan kesemrawutan instalasi fiber optik bukan pada kekurangan aturan, melainkan lemahnya penataan, koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta pengawasan. Kondisi itu memunculkan kesan tata kelola yang tidak tertib.

Baca JugaMoeldoko Sarankan Keistimewaan Bebas Gage Bagi Mobil Listrik Dicabut

Selain aspek penataan, Fuad juga menyoroti kepatuhan provider internet terhadap kewajiban pajak dan perizinan. Ia menegaskan seluruh operator wajib taat pajak serta mengantongi izin melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Perlu pendataan dan verifikasi ulang agar tidak ada provider yang melanggar,” tegasnya.

Baca JugaMenlu Singapura Kunjungi Indonesia di Tengah Memanasnya Hubungan Indonesia-Singapura

Sebagai komisi yang membidangi keuangan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat, Komisi C mendorong koordinasi lintas OPD untuk penataan ulang jaringan fiber optik. Langkah itu dinilai penting agar penertiban berjalan tertib, aman, serta memberi kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tujuan kami jelas: aturan tertib, kota rapi, dan PAD meningkat demi kemandirian daerah,” kata Fuad.

Baca JugaHUT ke-9, IMO-Indonesia Tegaskan Pentingnya Kualitas Pemberitaan

Diketahui, instalasi fiber optik berkaitan erat dengan pemanfaatan RUMIJA (Ruang Milik Jalan), yakni area di kanan-kiri jalan yang ditetapkan berdasarkan lebar tertentu oleh penyelenggara jalan. Kawasan ini tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen dan difungsikan untuk pengamanan jalan, ruang terbuka hijau, maupun pengembangan infrastruktur di masa depan.

Komisi C pun meminta eksekutif bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran oleh operator fiber optik. Penegakan aturan harus tetap berlandaskan Perda PDRD dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta ketertiban umum di Kabupaten Tulungagung.

Baca JugaPria di Tangerang Terkejut Usai Ditagih Pajak Rp137 Juta dari McLeren

Jurnalis: Eko/Rif

Tags: #viral #tulungagung #pajak #dprd #jurnalis

Bagikan berita:

Berita Terkait