PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Politisi PDI Perjuangan DR Kapitra Ampera SH MH menanggapi pernyataan Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) yang merencanakan akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut Kapitra, KPK tidak perlu meladeni Komnas HAM, apalagi hadir mengikuti menghadiri undanggan Komnas HAM.
Baca JugaInstitut Amalia Bogor Matangkan Persiapan Hadapi SDGs 2030, Hadirkan Prof. Indira Santi Sebagai Keynote Speaker"Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK. KPK harus abaikan panggilan karena bukan yuridiksinya" kata Kapitra, di Jakarta, Rabu, 1 Juni 2021.
Menurutnya, berdasarkan UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Baca JugaIMO-Indonesia DPW Sumut Bakal Gelar Do'a Bersama Untuk Rombongan Jurnalis Yang Hilang Saat Liputan GAK"Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan genoside!," kata Kapitra, lewat keterangan tertulis.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri pekan depan.
Baca JugaPencarian Lima Jurnalis Terus Berlanjut, Nelayan Gelar 'Nyiar Buhun'Firli akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan Tes Wawasan Kebangsaan yang berujung pada pemecatan 51 pegawai komisi antirasuah.
“Kami merencanakan minggu depan. Kalau ini segera selesai, minggu depan kami panggil,†kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Red/Ben
Baca JugaUsut Kasus Keracunan MBG, Dewan Minta Polisi Bertindak Tanpa Menunggu Laporan