Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

Komnas HAM Tanggapi Fenomena Bendera 'One Piece': Itu Hak Kebebasan Berekspresi

S Samsuddin • 07 Aug 2025 • 0 komentar
Komnas HAM Tanggapi Fenomena Bendera 'One Piece': Itu Hak Kebebasan Berekspresi

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memandang pengibaran bendera ataupun penggunaan atribut lainnya dari serial manga One Piece menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI adalah bagian dari kebebasan berekspresi.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyebut hal itu sejatinya merupakan ekspresi simbolik warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet

“Sebenarnya itu, kan, ekspresi simbolik warga negara yang itu dijamin di dalam konstitusi, bagian dari hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” kata Anis dikutip dari Antara, Rabu (6/8).

Pihaknya menegaskan negara harus menjamin hak setiap warga negaranya. “Apalagi ini, kan, di tengah bulan kemerdekaan, mestinya bagaimana pemerintah itu memastikan masyarakat merdeka menggunakan haknya,” ucap dia.

Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa

Oleh sebab itu, Komnas HAM menyayangkan respons berlebihan terhadap penggunaan bendera one piece tersebut. Respons yang berlebihan dikhawatirkan dapat menjadi bentuk menghalangi masyarakat menjalankan haknya untuk mengeluarkan pendapat maupun berekspresi.

"Kami menyayangkan dan menyesalkan kalau ada pelarangan, respons yang berlebih, kemudian sampai ada penghapusan, penangkapan, itu tidak boleh dilakukan," kata Anis. Red/HS

Baca JugaPresiden Tunjuk TNI Ariyo Windutomo Gantikan Listyo Sigit Prabowo
Tags: #Indonesia #komnas ham #bendera one piece

Bagikan berita:

Berita Terkait