Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya Ke Luar Negeri

S Samsuddin • 06 Mar 2024 • 0 komentar
KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya Ke Luar Negeri

Putraindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang yang disebut akan bepergian ke luar negeri.

Pencegahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah dinas anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Status cegah ini diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa pencegahan dilakukan agar para pihak tersebut dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh tim penyidik.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang dengan status penyelenggara negara dan swasta," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/3/24).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tujuh orang yang dicegah bepergian ke luar negeri itu terdiri dari Sekjen DPR Indra Iskanda; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI Hiphi Hidupati; dan Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Kemudian, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Sebelumnya, KPK memutuskan pengusutan dugaan rasuah di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI naik ke tahap penyidikan. Keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar. Komisi antikorupsi ini akan mengungkap rincian kasus tersebut ke publik saat penyidikan dirasa cukup.

Adapun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait