Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

S Samsuddin • 26 Dec 2025 • 0 komentar
KPK Geledah Rumah Tersangka Suap Bupati Nonaktif Ade Kuswara Kunang

Putraindonews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tnegah menggeledah rumah Sarjan (SRJ), tersangka dugaan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK). Dalam aksis tersebut, KPK juga menyita sejumlah dokumen hingga flash disk atau diska lepas.

“Hari ini (Rabu, 24/12), juga dilakukan penggeledahan di rumahnya, dan penyidik mengamankan beberapa barang bukti dalam bentuk dokumen serta barang bukti elektronik dalam bentuk flash disk,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Terkait barang bukti elektronik, ia mengatakan KPK akan mengekstrak isinya terlebih dahulu. Kemudian mendalami dan menganalisis informasi yang sudah diekstrak tersebut.

“Tentu nanti juga akan dilakukan konfirmasi kepada saudara SRJ mengenai barang bukti yang diamankan pada penggeledahan hari ini,” ujarnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Red/HS

Tags: #kpk #korupsi #ott #budi prasetyo #jawa

Bagikan berita:

Berita Terkait