Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Data Penerima Bantuan Sosial

S Samsuddin 24 Apr 2020 0 komentar
KPK Ingatkan Pemerintah Pastikan Data Penerima Bantuan Sosial

PUTRAINDONEWS.COM JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pemerintah terkait dengan kepastian data dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

KPK menuangkannya dalam Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak pandemik global Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca JugaOperasi SAR Selat Sunda-Enggano Resmi Dihentikan, Dayung Serunting IMO-Indonesia Lanjutkan Monitoring

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial adalah basis data yang selama ini digunakan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat secara nasional.

“Kita tahu bahwa DTKS senantiasa mengalami perbaikan, kami ingatkan pemerintah terus memastikan validasinya agar selalu tepat sasaran,”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 22 April 2020, di Jakarta.

Baca JugaBersiap! Akan Ada Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta

DTKS, kata Firli, saat ini telah dipadankan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini sesuai dengan pelaksanaan rencana aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK).

“Pemadanan data dengan NIK ini, bisa membantu pemerintah untuk memvalidasi ketepatan data penerima bantuan,” kata dia.

Baca JugaSenayan City Angkat Bicara Soal Perempuan Ditendang Pria di Food Court

Alasan lain pentingnya memastikan validasi DTKS adalah, perbaikan terkait ketepatan status penerima bantuan dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran.

KPK menyadari di tengah upaya peningkatan pemberian bantuan sosial baik yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ketepatan data sebagai dasar pemberian bantuan sangat penting.

Baca JugaOperasi Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Dihentikan

Terutama mengingat besarnya alokasi dana yang disiapkan pemerintah. Dari tambahan belanja pemerintah pusat pada APBN 2020 sebesar Rp405,1 Triliun, sebesar Rp110 Triliun atau 27% akan dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya dialokasikan untuk bansos kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Demikian juga dari hasil refocusing kegiatan dan realokasi anggaran pemda per 16 April 2020, total anggaran yang direalokasikan yaitu sebesar Rp56,57 Triliun atau sebesar 5,13% dari total APBD 2020 yaitu Rp1.102 Triliun. Dari Rp56,57 Triliun tersebut sebesar Rp17,5 Triliun atau sekitar 31% dialokasikan untuk belanja hibah/bansos dalam upaya mengatasi dampak pandemik covid-19 di daerah.

Baca JugaSatu Bulan Menghilang, ASN Bogor Jadi Sorotan

Melalui SE yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, dan pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah tersebut, KPK merekomendasikan 5 (lima) hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran.

Pertama, kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun tetap merujuk kepada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat diberikan dan data penerima bantuan baru tersebut harus dilaporkan kepada Dinas Sosial atau Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kementerian Sosial untuk diusulkan masuk ke dalam DTKS sesuai peraturan yang berlaku.

Baca JugaLetjen I Nyoman Cantiasa: PHDI Harus Jadi Rumah Besar Umat Hindu, Kepentingan Umat di Atas Segala-galanya

Kedua, demikian sebaliknya, jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke Dinsos/Pusdatin untuk perbaikan DTKS.

Ketiga, untuk memastikan data valid maka data penerima bansos dari program-program lainnya atau data hasil pengumpulan di lapangan agar dipadankan data NIKnya dengan data Dinas Dukcapil setempat.

Baca JugaHari ke-10, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Speedboat yang Hilang

Keempat, kementerian/lembaga dan pemda menjamin keterbukaan akses data tentang penerima bantuan, realisasi bantuan dan anggaran yang tersedia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

“Dan kelima, KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli.

Baca JugaElim Tyu Samba: Jangan Sentimen Pribadi Korbankan Atlet "Tidak Elok"

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Red/Ben

Bagikan berita:

Berita Terkait