Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Sebut Masalah Kesehatan Jadi Alasan SB Mangkir dari Panggilan

S Samsuddin • 05 Feb 2025 • 0 komentar
KPK Sebut Masalah Kesehatan Jadi Alasan SB Mangkir dari Panggilan

Putraindonews.com,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa masalah kesehatan menjadi alasan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahas alias Bong Kin Phin (SB) kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan, dalam hal ini cuci darah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

Penyidik KPK saat ini sedang berkonsultasi dengan tim medis untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil penyidik dalam perkara tersebut.

"Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nanti dapat ditentukan statusnya apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak. Jadi proses itu masih berjalan," tuturnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Siman Bahar pada Senin di Gedung Merah Putih KPK, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir karena masalah kesehatannya.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menyidangkan mantan General Manajer Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dody Martimbang.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Dody divonis 6 tahun 6 bulan penjara terkait kasus korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk. dan PT Loco Montrado.

"Menjatuhkan pidana terhadap Dody Martimbang berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Bambang Joko Winarno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait