Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Singgung La Nyalla, Khofifah dan Abdul Halim dalam Kasus Dana Hibah Jatim

S Samsuddin • 04 Oct 2025 • 0 komentar
KPK Singgung La Nyalla, Khofifah dan Abdul Halim dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Putraindonews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung soal adanya keterkaitan mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam dugaan kasus suap dana hibah Provinsi Jawa Timur periode 2019-2022.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa posisi Abdul Halim saat itu masih menjabat sebagai Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 sebelum ditunjuk menjadi Mendes. Hal itu diketahui karena penyidik waktu itu melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dirinya, ia masih di DPRD.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

“Untuk mantan Menteri Desa ini, yang bersangkutan pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait masalah pokok pikiran (pokir) ini,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Sementara itu, untuk La Nyalla, dirinya ketika itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur. KPK pun mendalami program-program KONI yang berkaitan dengan dana hibah.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

“Jadi, ada (dana hibah) yang dititipkan di beberapa SKPD. Karena itu, kami memanggil kepala dinas, wakil kepala dinas, dan sejumlah pejabat struktural untuk mengonfirmasi penerimaan pokir dimaksud,” ujar Asep.

Selanjutnya, keterangan dari Khofifah digali terkait dana hibah yang digunakan DPRD bersama Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

KPK mendalami mekanisme pembagian dana hibah dan pertemuan antara Pemprov Jatim dan DPRD terkait dana yang diduga dikorupsi.

“Jadi, kami juga menelusuri asal dana pokir ini. Bagaimana pembagiannya, pengaturannya, serta pertemuan antara eksekutif dan legislatif, termasuk pembagian dan presentasinya,” tandasnya. Red/HS

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK
Tags: #Indonesia #khofifah #kpk #khofifah indar parawansa #dana hibah

Bagikan berita:

Berita Terkait