Putraindonews.com - Padang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran penting rektor dan pimpinan universitas dalam pencegahan praktik korupsi di lingkungan perguruan tinggi negeri di Tanah Air.
"Rektor harus memimpin pelaksanaan program penguatan integritas, sebab dalam sebuah organisasi pimpinan tertinggi harus membawa perubahan," kata Direktur Jejaring Pendidik KPK Aida Ratna Zulaiha di Padang, Sabtu (14/10).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di PengadilanHal tersebut disampaikan Aida terkait tindak lanjut program Penguatan Integritas Ekosistem Perguruan Tinggi Negeri (PIEPTN) yang dijalankan Universitas Andalas bersama perguruan tinggi lainnya di Indonesia.
Universitas Andalas, kata dia, telah melaksanakan program PIEPTN khususnya pada tahap pengukuran mandiri melalui instrumen yang telah dirumuskan sebelumnya.
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong MakarUntuk mengimplementasikan PIEPTN, Aida mengatakan keberhasilan program pencegahan korupsi di lingkungan kampus sangat bergantung pada komitmen rektor dan pimpinan perguruan tinggi.
"Kunci keberhasilan program ini adalah keterlibatan pemimpin dan peran kepemimpinan rektor sebagai role model karakter berintegritas dan berkomitmen," ujarnya.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKKPK terus mendorong dan mendampingi pimpinan perguruan tinggi dalam mencegah praktik korupsi di kampus. Di saat bersamaan, kampus diharapkan menjadi pionir atau pelopor dalam melahirkan inovasi baru, dan praktik terbaik ekosistem perguruan tinggi negeri yang berintegritas.
Sesuai deklarasi pimpinan perguruan tinggi negeri yang disampaikan pada November 2022 di Yogyakarta, terdapat 12 poin komitmen area perbaikan ekosistem perguruan tinggi yang akan dilaksanakan.
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPKAdapun 12 area PIEPTN yakni pemilihan pimpinan dan pejabat perguruan tinggi, penerimaan mahasiswa baru, pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, hilirisasi inovasi, publikasi, pengelolaan sumber daya manusia, kemudian administrasi kependidikan, akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, dan pengelolaan kerja sama. Red/Abi