Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Telusuri Pembelian Aset Teersangka Korupsi ASDP

S Samsuddin • 19 Oct 2024 • 0 komentar
KPK Telusuri Pembelian Aset Teersangka Korupsi ASDP

Putraindonews.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri pembelian aset satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019–2022.

Hal tersebut didalami penyidik dalam pemeriksaan saksi berinisial MF pada Kamis (17/10) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Saksi didalami terkait dengan pembelian aset oleh tersangka A," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10).

Menurut informasi yang dihimpun saksi MF adalah notaris bernama Marlina Flora. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal aset apa saja yang sedang dibidik penyidik KPK.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Pada jadwal pemeriksaan tersebut, penyidik KPK juga turut memeriksa VP Akuntansi PT ASDP Evi Dwijayanti sebagai saksi dalam kasus yang sama.

"Saksi didalami terkait proses due dilligence," kata Tessa.

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

KPK pada Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.

Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan pihak auditor.

Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK

Dalam akuisisi tersebut, PT ASDP juga diketahui mendapatkan 53 unit armada kapal.

Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.

Baca JugaMA Rencana Jelaskan Masalah Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Hari Ini

Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. Red/HS

Bagikan berita:

Berita Terkait