Putraindo News Terdepan, Terpercaya Dan Berimbang

KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi

S Samsuddin • 15 May 2023 • 0 komentar
KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Gratifikasi

Putraindonews.com - Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang membenarkan kalau kasus yang menyeret Andhi Pramono kini sedang dinaikkan status ke tahap penyidikan.

Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan

"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," ungkap Ali Fikri di kantornya, Senin (15/5).

"Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai kemenkeu," sambungnya.

Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar

Ali memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki kecukupan bukti. "Tentu menaikkan proses penyidikan ini karena kami telah memiliki adanya kecukupan alat bukti," lugasnya.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN. Red/HS

Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPK

Bagikan berita:

Berita Terkait