Putraindonews.com,Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa penyidik institusinya sedang mengusut aliran dana kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
Tessa mengatakan pengusutan itu dilakukan dengan memeriksa dua orang pensiunan sebagai saksi, yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego (NS) dan mantan Direktur Pelaksana IV LPEI pada 2014-2018 Arif Setiawan (AS), pada Selasa (22/4).
Baca JugaJokowi Akhirnya Buktikan Ijazah di Pengadilan“Keduanya hadir, dan didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” ujar Tessa kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (23/4).
Lebih lanjut Tessa mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus tersebut mulai menelusuri dana kasus tersebut selain kepada PT Petro Energy (PE).
Baca JugaEks Kabareskrim Sebut Penyadapan Ilegal Bisa Tergolong Makar“Nanti tentunya, sudah atau yang akan datang, dimintakan keterangan perusahaan-perusahaan lain yang berkenaan atau terlibat dengan LPEI itu pasti akan dilakukan pemanggilan,” katanya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT PE.
Baca JugaSetelah Penuh Drama, Nusron Wahid Akhirnya Diperiksa KPKDua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana 1 LPEI Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT PE, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta. Red/HS
Baca JugaMAKI Soroti Rencana Dinas Nusron Wahid ke Jepang di Tengah Pemeriksaan KPK