Putraindonews.com, Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengakui pihaknya menerima surat dari beberapa partai politik untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (11/9).
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresKPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut.
Apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU kami akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 yang menjelaskan apabila anggota partai politik yang diberhentikan melakukan gugatan ke pengadilan negeri, maka KPU harus menunggu selesainya pembacaan putusan gugatan tersebut.
Sementara itu, saat disinggung terkait isu PKB mengirim dua surat ke KPU agar dua caleg terpilih tidak dilantik, Idham mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran dirinya sedang tidak berada di kantor.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetDia memastikan pada saatnya nanti KPU akan merilis nama caleg terpilih yang mundur.
"Saya harus bicara berdasarkan pada dokumen, khawatir tidak tepat jadi malah repot nanti," ujarnya. Red/HS
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi Diperiksa