Putraindonews.com, Jakarta - Eks Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi ditunjuk sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung tertanggal 20 November 2025.
Baca JugaBerbagi Semangat dan Harapan, Pangdam Udayana Motivasi Siswa Sekolah Rakyat“Iya (penunjukan Kuntadi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Rabu (26/11).
Kuntadi menggantikan Amir Yanto yang tengah memasuki masa purnabakti. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca JugaDua Prajurit TNI Meninggal Dunia dalam Insiden Kecelakaan Helikopter saat Padamkan KarhutlaMenurut Anang, Kuntadi akan dilantik oleh Jaksa Agung menjadi Kepala BPA pada Kamis (27/11).
Kuntadi diketahui pernah menjabat sejumlah posisi strategis di Kejaksaan RI, di antaranya Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Baca JugaMNC Bank Angkat Bicara Soal Nasabah Susah Tarik UangSalah satu kasus menonjol yang pernah ditangani Kuntadi saat menjadi Dirdik Jampidsus adalah perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang menjerat suami selebritas Dewi Sandra, Harvey Moeis.
Pada April 2025, Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggantikan Mia Amiati. Red/HS
Baca JugaRicuh Penolakan Konser Andrea Bocelli di JIExpo