Putraindonews.com, Jakarta – Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya dipecat dari kedudukannya. Hal itu merujuk pada Surat Edaran yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Khatib PBNU Ahmad Tajul Mafakir, menindaklanjuti hasil Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU.
Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa Gus Yahya sudah tidak lagi berstatus Ketua Umum terhitung mulai tanggal 26 November 2025.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi KabinetKaitannya dengan itu, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir mengatakan, Gus Yahya bisa mengajukan keberatan atas keputusan dicopot dari ketua umum PBNU ke Majelis Tahkim PBNU. Hal itu sebagaimana keterangan Surat Edaran PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025.
"Ada Majelis Tahkim sekarang itu. Kalau misalkan ada dispute (sengketa) dalam hal pengambilan keputusan, itu bisa diajukan ke Majelis Tahkim," ujar Tajul Mafakhir saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Baca JugaYusril Ungkap Kemungkinan Jokowi DiperiksaAtas dasar keputusan tersebut, Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU. Menurut Tajul, apabila Gus Yahya tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak salah maka bisa menyelesaikan sengketa lewat Majelis Tahkim. Red/HS