Putraindonews.com - Sultra | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima sedikitnya lima permohonan pengurusan surat keterangan pernah menjalani pidana selama tahapan pendaftaran bakal calon Legislatif (Caleg).
"Tercatat ada lima mantan Narapidana (napi) yang akan maju dalam pemilihan legislatif meminta surat keterangan bebas pada warga binaan pemasyarakatan," ujar Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Herman Mulawarman dalam pernyataan yang diterima, Kamis (18/5).
Baca JugaMensesneg Ungkap Istana sedang 'Bersih-Bersih Pasca PenyadapanMeskipun tidak menyebutkan detil identitas para eks Napi yang bakal berkompetisi pada Pileg nanti, namun Herman mengaku pihaknya secara terbuka memberikan surat keterangan bebas pada eks Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan maju pada Pemilu 2024 mendatang.
"Ke lima bakal calon legislatif tersebut seluruhnya tersandung kasus tindak pidana umum," jelasnya.
Baca JugaKepala BIN Ungkap Penyadapan Ilegal Bisa Mengarah ke MakarIa menambahkan, ke lima bakal calon legislatif ini semuanya sudah diberikan surat keterangan Bebas atau Surat Keterangan Pernah menjalani pidana di Lapas Baubau dan surat keterangan ini nantinya akan digunakan sebagai kelengkapan administrasi dalam mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif di wilayahnya. Red/HS