Putraindonews.com - Pemerintah, dalam hal ini Menteri Kesehatan (Menkes) didesak untuk segera terbitkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena hal itu penting untuk segera diimplementasikan khususnya bagi masyarakat di daerah.
Desakan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena berbicara dalam Forum Legislasi bertajuk 'Implementasi UU Kesehatan dalam Pelayanan Kesehatan di Daerah' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca JugaDasco Bantah Isu terkait Dirinya Bakal Jadi CawapresMelki mengatakan kalau UU Kesehatan telah disahkan pada Agustus 2023, maka aturan turunannya harus selesai maksimal pada 31 Agustus 2024 dan itu akan menjadi 'kado' DPR RI periode 2019-2024 ini.
"Jadi, aturan turunan dari UU itu nantinya akan dipelajari oleh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera diprogramkan kesehatannya, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
Baca JugaNama Seskab Teddy Diisukan Diperiksa POM?"Misalnya tenaga kesehatan, prioritas program kesehatan, dokter, anggaran, puskesmas yang dibutuhkan dan lain-lain. Selain program dan anggaran dari pemerintah pusat," tegasnya.
Sehingga dengan aturan turunan UU Kesehatan itu, lanjut Melki, daerah akan segera mempunyai induk program kesehatan, yang disiapkan oleh Pemda.
Baca JugaPresiden Prabowo Bakal Lakukan Evaluasi Kabinet"Itu bisa dibahas bersama secara umum, termasuk anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK), menyiapkan SDM (sumber daya manusia), fasilitas kesehatan dan sebagainya sesuai kondisi daerah masing-masing," pungkas politisi Golkar itu. Red/HS