Putraindonews.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem Aminurokhman mendesak agar Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya penyimpangan dalam perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PJ) yang mencapai Rp 39,26 Miliar.
"Kami Komisi II DPR RI tetap mendorong kepada Kementerian/Lembaga cepat menyelesaikan temuan BPK itu sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Aminurokhman dalam keterangannya, dikutip Senin (17/6/2024).
Baca JugaKomisi X Rencana Panggil Kemdiktisaintek Perihal Soal Pendirian Universitas Republik IndonesiaAminurokhman mengingatkan, Kementerian dan Lembaga wajib bertanggung jawab karena sebagai pengguna anggaran negara, baik semua program atau kegiatan yang menyerap anggaran negara.
"Jika ada temuan BPK, sepatutnya kementerian lembaga, kuasa pengguna menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK," terangnya lagi.
Baca JugaKepala BGN Baru Harus Lebih Masifkan Program MBG, Jangan Abaikan Hak Jutaan Penerima ManfaatKata dia, audit BPK hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat riil. Sedangkan, ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak riil maka sedianya K/L harus bisa mempertanggungjawabkannya
"Jadi begini, kalau audit BPK itu hanya mengidentifikasi hal-hal yang bersifat riil ya. Ketika ada kegiatan atau program yang diduga tidak riil, ya tentu harus bisa dipertanggungjawabkan, secara akuntabilitas penggunaan anggaran," tandas Aminurokhman. Red/HS
Baca JugaPerkuat Diplomasi Parlemen, Irine Y. Roba: Kampus Jadi Mitra Strategis Kebijakan Nasional